KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Kapuas Kuala gencar mendisiplinkan warga untuk menggunakan masker melalui Operasi Yustisi protokol kesehatan. Seperti pada Kamis, 3 Juni 2021. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penularan covid-19.

Kapolsek Kapuas Kuala, Ipda Parmono mengatakan petugas memberikan imbauan dan pemahaman secara langsung kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan prokes.

“Terutama pentingnya menggunakan masker apabila keluar rumah untuk mencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala," kata Ipda Parmono kepada wartawan.

Adapun dalam operasi yustisi tersebut masyarakat yang tidak menggunakan masker, diberikan sanksi teguran lisan, agar nantinya bisa lebih disiplin lagi.

“Dengan adanya operasi Yustisi ini saya berharap warga dapat patuh lagi akan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19, karena kegiatan ini bukan hanya untuk kebaikan diri sendiri melainkan untuk kebaikan banyak orang," ucapnya.

--page

Dalam kegiatan Operasi Yustisi penegakkan protokol kesehatan itu berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahuh 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020, Pergub Kalteng Nomor 43 Tahun 2020.

Kemudian, Perbup Kapuas Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Kegiatan ini akan rutin kami lakukan di wilayah hukum Polsek Kapuas Kuala," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)