BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Syahbana menyebutkan permasalahan antara warga dengan PT Borneo Sawit Perdana (BSP) sudah kerap kali dibawa ke DPRD Kotawaringin Timur.
Itu disampaikan Syahbana menanggapi permasalahan yang terjadi pada warga Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kotim dengan PT BSP.
Menurutnya hal ini merupakan permasalahan yang sudah lama ada, bahkan di tahun 2019 sudah pernah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).
"21 Februari 2019 sudah pernah dilakukan RDP untuk permasalahan ini, sudah saya katakan dulu bahwa permasalahan PT BSP ini akan menjadi bom waktu. Dan kemarin sudah ada keputusan 4 poin salah satunya tuntunan lahan 20 persen ini," kata Syahbana, Kamis, 3 Juni 2021.
Mengapa kata dia sampai sekarang rekomendasi tersebut tidak dijalankan, hingga masalah seperti ini muncul kembali.
--page
Dari catatan notulen pada tahun 2019 bahwa ada 16.227 hektare izin lahan PT BSP dan ada 4.100 hektare yang harus dievaluasi oleh pemerintah berkaitan izin lahanya.
"Artinya memang ada masalah dengan lahan ini sejak dulu. Padahal pada tahun 2019 sudah jelas kesimpulannya untuk merealisasikan lahan plasma, namun sampai sekarang perusahaan belum juga merealisasikan, akhirnya masyarakat meledak," ujarnya.
Syahbana berharap, pemerintah dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan segera. Agar tidak menjadi konflik sosial yang berkepanjangan, sehingga menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kotim.
"Kalau juga setelah itu perusahaan tidak melaksanakan itu, tunggu saja masalah akan muncul terus," tandasnya. (NACO/B-5)









