SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Program pemerintah pusat yakni reforma agraria yang dibentuk dalam sebuah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), ternyata sangat membantu dalam penyelesaian sengketa pertanahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"GTRA ini berperan penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Karena sangat memudahkan masyarakat dalam kejelasan legalitas lahan," ujar Bupati Kotim Halikinnor, saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi GTRA Kotim, Kamis, 03 Juni 2021.

GTRA sendiri beranggotakan dari berbagai OPD, seperti Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Transmigrasi, Kantor Pertahanan, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Mereka bekerja dan saling berkoordinasi dalam membantu permasalahan sengketa lahan ditengah masyarakat. Dengan tujuan untuk menghindari terjadinya gesekan antar warga di daerah ini.

"Reforma Agraria, berupaya untuk menata kembali hubungan masyarakat dengan tanah. Dengan tujuan menata kembali penguasaan, kepemilikan, hingga penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan," kata Halikinnor.

--page

Tujuannya, agar nilai manfaatnya dapat benar-benar dirasakan masyarakat. Sehingga, legalitas aset tanah merupakan hal yang paling diperlukan masyarakat saat ini. Sehingga, lahan mereka benar-benar bisa dimanfaatkan maksimal, untuk pertanian ataupun kepentingan lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)