PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Kapuas kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 3 Juni 2021.

Dalam sidang kali ini, 2 orang saksi hadir memberikan keterangan. Kedua saksi tersebut yakni Direktur PDAM Kapuas saat ini, Agus Cahyono dan dari pihak ketiga atau kontraktor.

Fakta persidangan kali ini kembali disebut nama Bupati Kapuas yang diduga mendapat aliran dana penyertaan modal PDAM setempat.

Hal itu terungkap dari pertanyataan salah satu penasihat hukum kepada saksi Agus Cahyono.

"Apakah saudara saksi saat itu melihat uang sebesar Rp 500 juta diberikan kepada saudara Tomi," ucap Penasehat hukum.

Saksi Agus Cahyono hanya sedikit menganggukkan kepalanya.

"Saya juga sempat membantu memasukan uang ke dalam kantongan plastik kemudian diserahkan kepada saudara Tomi," kata penasehat hukum saat membacakan BAP Agus Cahyono.

--page

Agus Cahyono juga mengaku tidak mengetahui pasti sosok Tomi tersebut yang saat itu membawa uang sebesar Rp 500 juta dari dalam ruangan terdakwa Widodo. Namun, Agus Cahyono mengaku Tomi merupakan orang terdekat Bupati Kapuas.

Informasi terhimpun, hingga saat ini saksi Tomi dan Aham tidak bisa dihadirkan dalam sidang. Keduanya dikabarkan melarikan diri.

Sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kapuas kembali akan digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan sejumlah saksi dan saksi ahli. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)