BORNEONEWS, Sampit - Maspuri alias Unyil (30) penggelap motor do showroom milik korban Surahman terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP," ucap jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 4 Juni 2021 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Doni Prianto itu.
Terdakwa menurut jaksa bersalah telah melakukan perbuatan itu pada Jumat, 29 Januari 2021 pukul 16.30 Wib di showroom Arrahman, Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun motor korban yang dibawanya kabur itu yakni Suzuki GSX-R150 dengan nomor polisi KH 3853 LW milik Sukarman, yang mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp 22 juta.
Korban saat itu tidak curiga dengan gelagat terdakwa, motor itu dibawa terdakwa dengan alasan ingin mengambil uang di ATM karena sudah percaya, mengingat sebelumnya terdakwa pernah membeli motor dengan korban.
--page
Terdakwa mengubah plat hingga warna tebeng motor yang digelapkannya, adapun hal yang memberangkatkan terdakwa yakni merugikan saksi korban dan sudah pernah dihukum sementara meringankan bersikap sopan dan mengaku terus terang perbuatannya. (NACO/B-5)









