BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) lakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pengadilan Tinggi Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan secara langsung oleh Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, H Zainut Tauhid Saadi.
Kakanwil Kemenag Provinsi Kalteng H Abdul Rasyid mengatakan implementasi nota kesepahaman ini mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akta nikah pasca menjalani sidang isbat nikah pada seluruh pengadilan agama di wilayah kerja Pengadilan Tinggi Agama Kalteng.
"Sedangkan dalam kewenangan Dukcapil dalam perjanjian kerja sama tersebut akan bermanfaat dengan diterbitkannya akta kelahiran anak setelah sidang isbat nikah, dan merubah status perkawinan pada KTP atau kartu keluarga pasca sidang perceraian," katanya, Jumat 4 Juni 2021.
Abdul Rasyid mengharapkan dengan adanya nota kesepahaman tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan serta dapat mempermudah masyarakat memperoleh dokumen kependudukan yang diperlukan setelah sidang isbat nikah dan perceraian.
--page
"Implementasinya akan diterapkan pada seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Kalimantan Tengah," tegasnya. (NOPRI/B-5)









