BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Dalam kasus ini, perkara ini menyeret Budi Kristyanto mantan kepala desa dan Murtini mantan sekretaris desa merangkap bendahara.
"Sudah kami limpahkan perkaranya, tanggal 10 Juni 2021 sidang perdana," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jhon Key, Jumat, 4 Juni 2021.
Menurut Jhon untuk penahanan para terdakwa setelah proses sidang berjalan akan dititipkan di rumah tahanan Palangka Raya, untuk mempermudah proses persidangan.
Kasus ini bergulir setelah Desa Gunung Makmur mendapatkan bantuan dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil retribusi dan bantuan keuangan provinsi pada tahun 2015 sebesar Rp 524.144.300.
--page
Kemudian pada 2016 dapat kucuran dana sebesar Rp 1.636.358.000 dan pada 2017 sebesar Rp 1.353.275.000, dana itu digunakan untuk kegiatan desa akan tetapi oleh keduanya disalahkan gunakan.
Mereka membuat laporan fiktif keuangan seolah-olah dana digunakan sesuai dengan anggaran yang mereka terima, yang mengakibatkan negara alami kerugian sebesar Rp 1.118.917.736.
Hingga dalam kasus ini menyeret Budi mantan Kades Gunung Makmur dan Murtini mantan Sekdes merangkap Bendahara Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka. (NACO/B-5)









