BORNEONEWS, Palangka Raya - Munculnya pradigma negatif masyarakat tentang tata batas lahan food estate singkong di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) saat ini yang khawatir akan diambil secara sepihak oleh pemerintah pusat, hal itu dianggap akibat kurangnya sosialisasi.
Saat melaksanakan reses ke Kabupaten itu bearu-baru ini Komisi II DPRD Kalteng, begitu banyak mendengarkan curahan hati atau masukan dari masyarakat terkait masalah tersebut.
Oleh karenanya, Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon mendorong Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Gumas khususnya Kemenhan RI agar menggencarkan sosialisasi program tersebut kepada masyarakat setempat.
"Ini terjadi karena minimnya sosialisasi dan pemahaman yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. Sehingga mereka beranggapan bahwa lahan yang digarap itu nantinya akan hilang begitu saja tanpa ada kejelasan. Padahal kenyataannya tidak seperti itu," kata Lohing, Jumat, 4 Juni 2021.
Dia mengungkapkan, untuk luasan lahan food estate Singkong di Kabupaten Gumas yakni seluas 32 ribu hektare dan dibagi menjadi 2 tahapan. Dimana tahapan awal pengarapan adalah seluas 2 ribu hektare, namun hal itu belum dilaksanakan hingga sekarang.
--page
Sedangkan untuk masa percobaan, lahan yang baru dibuka yaitu seluas 640 hektare dan yang sudah ditanami singkong baru 200 hektare, dan yang perlu diketahui bersama adalah lahan seluas 640 hektare tersebut tidak termasuk dalam luasan 2 ribu hektare yang belum digarap.
"Sosialisasi harus terus digencarkan supaya tidak terjadi kesalah pahaman serta menciptakan persepsi negatif ditengah masyarakat. Karena program ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat juga," imbuhnya. (DONNY D/B-5)









