BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan, khusus untuk sekolah dengan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online mandiri, calon peserta didiknya tidak boleh mendaftar di dua sekolah.
“Sekolah yang melakukan PPDB mandiri, calon peserta didik tidak diperkenankan mendaftar di 2 (dua) sekolah tujuan atau mendaftar rangkap,” tutur Sekretaris PPDB Disdik Kalteng, Tito.
Sekolah dengan pendaftaran online mandiri menggunakan alamat website pendaftaran yang berbeda. Sehingga untuk data tidak menjadi satu dengan website PPDB yang dikelola oleh dinas pendidikan. Hal ini juga yang mendorong pelarangan pendaftaran rangkap agar tidak terjadi duplikat data.
Sedangkan untuk alur pendaftaran di sekolah dengan sistem online mandiri juga kurang lebih sama dengan pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik baru sesuai zonasi.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengakses pada situs PPDB Online sekolah yang dituju yang alamatnya dapat dilihat pada website https://disdik.kalteng.go.id.
--page
Setelah mendapatkan website calon peserta didik mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara Online mandiri.
Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran online” dan menyimpan dokumen tersebut. (HERMAWAN DP/B-7)









