MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan jalur prestasi untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hanya untuk sisa kuota yang bisa ditampung sekolah. 

“Jalur prestasi hanya untuk sisa kuota dari jalur yang lain. Karena untuk peserta didik berprestasi sudah pasti diterima di zonasi dekat tempat tinggal,” kata Sekretaris PPDB Disdik Kalteng, Tito, Jumat, 4 Juni 2021.

Ia menjelaskan untuk lainnya, seperti jalur zonasi memiliki kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah. Dengan ketentuan, prioritas zonasi mengacu pada alamat sesuai KK yang tercantum pada biodata di raport sekolah asal.

 Kemudian, jalur afirmasi untuk peserta didik yang kurang mampu ataupun peserta didik yang menyandang disabilitas paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

“Paling sedikit artinya sekolah boleh memberikan kuota lebih dari itu,” sebut Tito.

Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah dengan peringkat ditentukan berdasarkan surat keterangan perpindahan tugas orang tua/wali dan waktu pendaftaran.

--page

“Waktu pendaftaran lebih awal diutamakan untuk jalur pindah tugas,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-11)