KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Katingan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat, 4 Juni 2021.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, Jumat, 4 Juni 2021 mengatakan hal tersebut lantaran pengembalian berkas dari kejaksaan setelah dilimpahkan.

Petugas pun kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dengan tersangka BA itu.

"Penyidik unit PPA Polres Katingan langsung bergerak melengkapi kekurangan berkas dengan meminta keterangan tambahan saksi-saksi," kata Adhy Heriyanto.

Adapun kasus tersebut yakni berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur sehingga mengakinatkan korban hamil.

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

--page

"Ancamannya 15 tahun penjara," kata Adhy. (ABDUL GOFUR/B-11)