PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berbagai upaya dilakukan dalam rangka mencegah meluasnya sebaran Covid-19. Salah satunya ialah pengetatan aturan kapal non penumpang yang bersandar di perairan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kepala KSOP Kelas IV Kumai, Hary Suryanto mengungkapkan, bahwa pihaknya memperketat aturan kapal bersandar bagi kapal non penumpang guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kotawaringin Barat.

"Pengetatan aturan diberlakukan pada kapal non penumpang ini diterapkan secara nasional," ujarnya, saat dikonfirmasi belum lama ini.

Jadi sebelum melakukan proses bongkar muat barang, pihaknya bersama dengan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kumai, dan petugas Polairud Kumai terlebih melakukan pengecekan kesehatan terhadap para anak buah kapal (ABK).

Lanjut Hary, aturan itu tidak hanya bagi kapal berbendera Indonesia, namun juga dilakukan pada kapal-kapal berbendera asing.

--page


"Kalau kapal cargo, kapal datang tambat dulu di area tambat, dan teman-teman KKP naik ke kapal untuk melakukan pemeriksaan. Kalau hasilnya clear kapal boleh sandar bongkar barang," ungkapnya.

Ia menjelaskan, salah satu cara untuk mengetahui kapal telah diperiksa atau belum, pihaknya juga memberikan tanda berupa bendera khusus.

"Iya ada bendera kuning. Kalau sudah turun berarti aman," jelasnya.

Sementara itu, bagi kapal yang ABK-nya terindikasi terpapar Covid-19, maka kapal dilarang bersandar, dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas bongkar muat barang. Para ABK juga diminta untuk melakukan karantina di atas kapal.

"Kalau ada indikasi penyakit di dalam kapal, maka wajib menjalani karantina dulu hingga dinyatakan sehat," pungkasnya. (DANANG/B-7)