MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Koramil 1013-03/Teweh Tengah bersama pihak Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah dan instansi terkait lainnya melakukan rapat koordinasi posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di kantor kelurahan setempat, Sabtu, 5 Juni 2021.

Danramil 1013-03 Teweh Tengah, Lettu Inf M Guntur mengatakan, pembentukan Posko Covid 19 sampai tingkat RT, dengan tujuan agar masyarakat menyadari tentang penyebaran virus Covid-19 yang terus meningkat. Dengan begitu, diharapkan ada kerja sama dalam menangkal perkembangan Covid-19 di wilayah tersebut.

“Diharapkan kerja sama antar instansi terkait tentang data paparan Covid-19 di Kecamatan Teweh Tengah agar diperoleh data yang sama dan akurat,” terangnya.

Dia juga menjelaskan bahwa posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

Aspek pencegahan terdiri atas sosialisasi, penerapan 5M, serta pembatasan mobilitas. Untuk aspek penanganan mengimplementasikan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment hingga penanganan dampak ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) desa.

--page

Selanjutnya, aspek pembinaan berupa upaya penegakan disiplin dan pemberian sanksi. Lalu, aspek pendukung yang terdiri atas pencatatan dan pelaporan, dukungan komunikasi, logistik dan SDM yang terlibat di posko. Baik itu Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK hingga karang taruna. (RAMADHANI/B-7)