PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemprov Kalteng meminta kepada seluruh kabupaten-kota di Kalteng supaya berkomitmen untuk terus menurunkan angka stunting pada daerahnya masing-masing.

Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Nurul Edy mengungkapkan sebagi bentuk upaya percepatan penurunan stunting di Bumi Tambun Bungai Gubernur Kalteng telah menetapkan regulasi terkait hal tersebut.

"Regulasi itu berupa Pergub Kalteng Nomor 14 Tahun 2019 tanggal 2 Juli 2019 tentang gerakan masyarakat hidup sehat melalui aksi ela hindai stunting tahun 2019 yang telah dikeluarkan," kata Edy, Sabtu, 5 Juni 2021.

Selanjutnya, ada juga keputusan Gubernur Kalteng Nomor: 188.44/73/2019 tanggal 06 Maret 2019 tentang tim pelaksana program aksi percepatan penanggulangan stunting Provinsi Kalteng.

Kemudian, Pergub Kalteng Nomor. 7 Tahun 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang pedoman pelaksanaan gerakan masyarakat hidup sehat.

--page

"Sebagaimana diamanatkan oleh Pergub tersebut Kabupaten/Kota supaya memperkuat keterlibatan semua pihak agar menurunkan stunting sesuai dengan perannya masing-masing seperti perangkat desa, polsek kecamatan, babinsa, posyandu, PKK desa, masyarakat desa dan KPM," imbuhnya. (DONNY D/B-7)