BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencurian sawit, Mulyono alias Yono bersama dua rekannya membuat jalan pintas agar bisa masuk ke areal perusahaan sasarannya.
"Kami berangkat ke TKP lewat jalan sungai," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun Senin, 7 Juni 2021.
Untuk sampai ke TKP, mereka mengambil jalan pintas dengan mengambil jalur semak-semak yang dibersihkan terlebih dahulu.
Setibanya di TKP, tersangka bersama Open dan Sutrisno mulai mengambil buah sawit itu.
Pembagian tugasnya, Open mendodos sawit dan Sutrisno memungutnya. Sementara tersangka melangsir buah sawit itu menuju pinggir sungai.
"Rencananya sawit itu akan kami jual, jika berhasil uang hasil penjualan akan kami bagi bertiga," tukas tersangka.
Tersangka diamankan pada Minggu, 11 April 2021 pukul 14.00 Wib di Blok W, Divisi IA, PT AWL Desa Tanah Haluan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Saat diamankan dari tersangka selain ditemukan barang bukti buah sawit dengan berat 2.630 kilogram yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 5,1 juta. (NACO/B-11)









