BORNEONEWS, Sampit - Mulyono alias Yono tidak tahu di mana keberadaan kedua rekannya Open dan Sutrisno yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Kedua DPO itu diakui tersangka yang saat itu bersamanya melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT AWL.
"Tidak tahu saat ini di mana keberadaan mereka," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka ketika petugas keamanan perusahaan datang mengamankannya kedua rekannya itu berhasil melarikan diri. "Sementara saya waktu itu berhasil diamankan, dua teman saya berhasil kabur," tegasnya.
Senin, 7 Juni 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Minggu, 11 April 2021 pukul 14.00 WIB di Blok W, Divisi IA, PT AWL Desa Tanah Haluan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Saat diamankan dari tersangka selain ditemukan barang bukti buah sawit dengan berat 2.630 kilogram yang mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp 5,1 juta.
Atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 107 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. (NACO/B-6)









