BORNEONEWS, Sampit - Yudi diamankan pihak keamanan perusahaan saat hendak mengambil buah sawit yang dicurinya di PT KMB. Fatka ini diungkapkan saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Sawit itu saya yang panen, lalu saua tumpuk di ujung blok," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II.
Jumlah sawit tersebut diakui sebanyak 147 jenjang dan saat dilakukan penimbangan seberat 2.570 kilo gram.
Menurut tersangka sawit tersebut dicuri sehari sebelum diamankan pihak keamanan perusahaan. Diakuinya perbuatan itu dilakukan tanpa seizin perusahaan.
"Saat memanennya saat itu saya sendiri saja," ucap warga Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Senin, 7 Juni 2021 terungkap kalau perbuatan itu dilakukan, Senin 5 April 2021 pukul 22.00 WIB di Blok 32a Divisi 3 BHJE PT KMB Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. (NACO/B-6)









