BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Kepegawaian Daerah (BPD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan pada tahun ini Kalteng mendapat kuota 107 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Tahun ini PPPK (P3K) guru 3395 formasi, P3K non Guru (dokter) 2 formasi dan CPNS 107 formasi,” kata Kepala BKD Kalteng, Katma F Dirun melalui Kepala Bidang Pengembangan, Suhufi Ibrahim.
Suhufi mengatakan penetapan formasi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 479 tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN dilingkungan Pemprov Kalteng
Data yang dihimpun dari SK Menpan RB selain guru 3395 formasi yang seluruhnya P3K. Tenaga kesehatan terdiri dari Ahli Pratama Dokter 2 P3K.
Kemudian untuk CPNS ada Ahli Pratama Dokter 5 formasi, Ahli Pratama Perawat 11 formasi, Ahli Pratama Psikolog Klinis 11 formasi, Terampil-Perawat 24 formasi, Terampil-Terapis Gigi dan Mulut 1 formasi.
--page
Setelah itu untuk tenaga teknis CPNS ada Ahli Pratama-Analis Sumber Daya Manusia Aparatur 1 formasi, Ahli Pratama-Analis Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah 1 formasi, Ahli Pratama Arsiparis 2 formasi, Ahli Pratama Pamong Budaya 1 formasi.
Ahli Pratama-Pekerja Sosial 4 formasi, Ahli Pratama-Pranata Komputer 1 formasi, Terampil-Pemadam Kebakaran 1 formasi, Analis Bimbingan Usaha 1 formasi, Analisis Ekonomi Kreatif 1 formasi, Analis Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat 1 formasi.
Analis Informasi Sumber Daya Hutan 1 formasi, Analis Jabatan 4 formasi, Analis Pengaduan Masyarakat 1 formasi, Analis Perencanaan Anggaran 2 formasi, Analis Perikanan Budidaya 4 formasi, Analis Perlindungan Perempuan 1 formasi.
Analis Rehabilitasi dan Konservasi 4 formasi, Analis Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan 1 formasi, Penata Laporan Keuangan 6 formasi, Pengawas Pelabuhan 1 formasi, Pengelola Logistik 1 formasi, Pengelola Sarana Angkutan 1 formasi.
Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor 1 formasi, Pengelola Situs atau Web 2 formasi, Penyusun Laporan Keuangan 1 formasi, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan 9 formasi, dan Penyusun Rencana Investasi 1 formasi. (HERMAWAN DP/B-6)








