SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah meminta agar keberadaan koordinator wilayah kecamatan di bidang pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur dioptimalkan.

Permintaan ini dia sampaikan menanggapi soal penghapusan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dilingkungan pendidikan sejak dikeluarkannya Permendagri No.12 tahun 2017 tentang pedoman klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD.

"Kalau kita melihat isi permendagri 12/2017 sebenarnya Tugas Pokok dan Fungsinya sama dengan UPTD, hanya saja jabatan Korwil adalah jabatan Fungsional yang di SK oleh Kepala Dinas Pendidikan. Secara administratif memang Korwil bertanggung jawab kepada Sekretaris, sedangkan secara teknis Korwil ada di bawah Kepala Bidang contohnya mengenai Teknis pembelajaran, peningkatan mutu ditingkat SD dan SMP," katanya, Senin, 7 Juni 2021.

Tetapi kata Politisi Partai Golkay ini kesemuanya itu memang  tanggung jawabnya akhirnya kepada Kepala Dinas Pendidikan.

"Hasil Kunjungan Komisi 3 beberapa waktu lalu ke beberapa Korwil yang ada di Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, dan Pulau Hanaut menemukan ternyata perubahan Nomenklatur dari UPTD menjadi Korwil menurut pengakuan Korwil yang kami kunjungi , mereka merasa setelah ada perubahan Nomenklatur ini peran dan Korwil jauh berbeda sewaktu masih di UPTD dulu terutama dalam peningkatan mutu dunia pendidikan, pengawasan tenaga pendidik," tukasnya

--page

Sehingga tidak sedikit Korwil merasa peran mereka sangat jauh berbeda ketika masih berstatus UPTD dan tidak sedikit beranggapan peran sebagai Korwil dipandang sebelah mata oleh para kepala sekolah. 

"Hal ini perlu menjadi catatan Kadis pendidikan untuk memberikan pemahaman dan pembinaan agar kedudukan rekan-rekan Korwil yang ada di kecamatan bisa tetap optimal memberikan pelayanan sehingga dunia pendidikan kita tetap bisa bersaing dengan daerah lain," tukasnya.

Karena sangat disayangkan sekali apabila SDM yang ada di Korwil tersebut tidak dioptimalkan keberadaannya.

"Perlu kita pahami bersama bahwa tupoksi ASN adalah Pelayanan Publik, menjalankan kebijakan Kepala Daerah dan sebagai pemersatu. Jadi ASN bukan hanya menjalankan kebijakan dari Kepala Daerah ,tetapi juga DPRD karena DPRD sendiri sebagai Reprensentasi masyarakat kotim, yang menjadi penyambung aspirasi masyarakat," tegasnya 

Jangan sampai ada ASN yang sulit berkomunikasi dan koordinasi dengan DPRD, karena pada prinsipnya koordinasi dan komunikasi yang di sampaikan oleh DPRD adalah dalam rangka optimalisasi terhadap pelayanan publik. 

Mudahan-mudahan ini menjadi catatan bagi sekda agar bisa memberikan evaluasi dan pembinaan terhadap ASN yang kinerjanya kurang optimal apalagi mengenai wajib pelayanan dasar. (NACO/B-6)