BORNEONEWS, Kasongan - Kejaksaan Negeri Katingan memusnahkan barang bukti sebanyak 29 item, Senin, 7 Juni 2021.
Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Katingan disaksikan sejumlah pihak termasuk Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Katingan, Ahmad Hardi.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus memimpin pemusnahan barang bukti ini. Selain dibakar, pemusnahan barang bukti ini juga ada yang dimasukkan ke dalam bak air dan dipotong dengan gergaji mesin.
"Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang kita laksanakan hari ini ada 29 item," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus.
Selain kasus sabu dan obat terlarang lainnya, barang bukti yang dimusnahkan juga termasuk kasus pembunuhan dan pencurian. Menurutnya, sebelum dimusnahkan pihaknya telah membuat berita acara.
--page
Dia berharap kejahatan tindak pidana di Katingan ke depan dapat berkurang, sehingga wilayah Katingan termasuk daerah aman.
"Harapan kita kasus tindak pidana umum di wilayah Katingan ke depan terus berkurang," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-6)









