BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Timpah terus memberikan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat setempat, disela kegiatan patroli pada Senin 7 Juni 2021.
Dalam memberikan imbauan tersebut, personel Polsek Timpah, juga melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Timpah, Ipda Fadlullah Azmy, menjelaskan bahwa giat sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tersebut dilaksanakan di kawasan perkantoran, pasar dan pemukiman warga.
“Semoga dengan adanya imbauan ini masyarakat patuh akan aturan dan tidak ada terjadi karhutla di Kecamatan Timpah, mengingat saat ini sudah memasuki pergantian musim ke kemarau," kata Ipda Fadlullah, seusai kegiatan.
"Harapannya juga agar imbauan ini masyarakat bisa semakin sadar hukum dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut dia.
--page
Lebih lanjut, dia menuturkan personel dari Polsek Timpah akan selalu mengimbau masyarakat agar bersama-sama dalam mencegah dan mengantisipasi terjadinya karhutla.
"Karena dengan peran aktif seluruh elemen diharapkan bisa meminimalisir terjadinya karhutla," ucapnya.
Selain itu, petugas juga mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas, untuk mencegah penularan covid-19. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)









