PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Akademis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya, Ricky Zulfauzan menilai kasus konfirmasi Covid-19 Kalteng banyak karena transmisi dari luar daerah.

“Selama ini banyak kasus konfirmasi Covid-19 di Kalteng terjadi karena transmisi yang berasal dari luar daerah, atau bekas perjalanan luar daerah,” tuturnya.

Selain itu rencana hukuman bagi pelanggar prokes berupa kurungan badan selama 3 hari pun dinilainya sudah tepat, karena sudah ada preseden dari penetapan pidana pelanggaran prokes HRS.

“Dalam penanganan Covid-19, perlu penguatan terhadap penegakan prokes. Saksi berupa kurungan badan pun tidak ada masalah,” tuturnya.

Sebab menurut dia dalam pelaksanaannya, sanksi itu pasti diterapkan bertahap, dan saksi kurungan itu adalah ultimum remedium atau jalan terakhir.

“Jadi, ya Secara hukum saya rasa tidak masalah,” jelasnya. (HERMAWAN DP/B-6)