PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), khususnya masyarakat kota Pangkalan Bun terhadap masalah parkir, Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir.

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menyampaikan, bahwa pemerintah akan segera melakukan evaluasi sistem pengelolaan parkir yang ada di Kobar saat ini. Mengingat evaluasi ini perlu dilakukan untuk memperjelas legalitas pengelolaan parkir, agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Sudah seharusnya, pengelola parkir legal itu berkerja sesuai dengan standar  operasional prosedur (SOP) yang telah disepakati," kata Ahmdi, Selasa, 8 Juni 2021.

Ahmadi Riansyah menjelaskan, bahwa standarisasi itu diterapkan dalam bentuk pemakaian atribut petugas parkir, kelengkapan identitas, ketersediaan karcis atau kartu parkir, hingga etika dan tata kelola kendaraan.

Untik itu, para juri parkir atau Jukir harus berkerja dengan selektif, memenuhi beberapa SOP yang harus dipenuhi. Sebab, pertama agar ini tidak dikategorikan pungutan liar, sehingga salahnsatunya harus berseragam dan bawa karcis.

--page

"Masyarakat juga kami wanti - wanti untuk tidak memberikan uang parkir kalo tidak mendapatkan semacam kartu parkir. Guna mencegah adanya pungli," ungkapnya.

Disamping itu, Ia juga meminta dinas terkait agar turun ke lapangan guna melakukan pengawasan dan pendampingan secara berkala terhadap para kolektor parkir.

"Banyak keluhan masyarakat, ada di beberapa daerah yang seyogyanya tidak kena parkir harus kena parkir. Maka, saya selaku Wakil Bupati Kotawaringin Barat membantu tugas Ibu Bupati Kotawaringin Barat melakukan komunikasi intens dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan, pendampingan terhadap operator atau kolektor parkir," jelas Wabup.

Ia berharap upaya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran dapat berjalan optimal, namun tetap memperhatikan kondisi masyarakat atau jangan membebani masyarakat.

"Kami memahami Dinas Perhubungan dalam hal ini berorientasi pada pendapatan asli daerah, tapi jangan sampai membebani masyarakat. Bahkan ada keluhan pengguna sepeda dimintai parkir, ini jangan sampai terulang kembali," pungkasnya. (DANANG/B-5)