PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng, Sugianto Sabaran mengeluarkan intruksi terkait percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Intruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor: 188.54/71/2021 yang ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 3 Juni 2021.

Instruksi tentang percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu pun ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam artian PNS dan tenaga kontrak yang ada di lingkungan Provinsi Kalteng.

"Kemudian juga untuk Kepala Sekolah SMA, SMK, dan SLB atau sederajat di ruang lingkungan Provinsi Kalteng," sebut Gubernur dalam intrusinya.

Ada terdapat 3 poin penting dalam intruksi itu yang berkenaan dengan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

--page

Salah satu poin yang tertuang adalah meminta agar intruksi Gubernur tersebut dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh pihak-pihak yang bersangkutan. (DONNY D/B-5)