BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran telah resmi mengeluarkan intruksi Nomor: 188.54/71/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Intruksi tersebut sudah berlaku semenjak ditetapkan per tanggal 3 Juni 2021 lalu, dan memuat 3 poin penting didalamnya yaitu sebagai berikut.
Pertama, memerintahkan PNS dan tenaga kontrak agar membawa orang tua, keluarga, kerabat atau tetangga yang berusia 50 tahun ke atas untuk dapat melakukan vaksinasi Covid-19 ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat seperti rumah sakit, Puskesmas, dan klinik atau pada pos pelayanan vaksinasi lainnya.
Kedua, Kepala Sekolah SMA, SMK, SLB, dan sederajat supaya mengimbau orang tua/ wali siswa yang berusia di atas 50 Tahun untuk vaksinasi Covid-19.
Kegiatan vaksinasi dapat dilaksanakan pada lingkungan Sekolah ataupun pada fasilitas pelayan kesehatan terdekat.
--page
Yang terakhir, diminta agar instruksi Gubernur tersebut agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
"Hal ini ditujukan kepada ASN dan tenaga kontrak serta Kepala Sekolah SMA, SMK, SLB, dan sederajat di ruang lingkup Provinsi Kalteng," sebut Gubernur dalam intruksinya. (DONNY D/B-5)









