BORNEONEWS, Palangka Raya - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) merupakan bencana tahunan yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) apalagi disaat musim kemarau. Pencegahan pun menjadi salah satu fokus bagi Pemperintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dalam penanganan karhutla di tahun 2021 ini.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Natalia menilai dalam penanganan karhutla tidak bisa hanya dilakukan dengan menggaungkan pencegahan Karhutla tetapi perlu juga diatur melalui peraturan gubernur (Pergub).
Menurutnya pergub menjadi salah satu solusi yang pas untuk setiap petani dan peladang yang berada di wilayah Kalteng, terutama mereka yang berada di pelosok.
“Jadi solusinya harus ditemukan dulu. Kalau mencegah itu bisa, tapi solusi dari pencegahan itu apa?, sedangkan masyarakat petani dan peladang menginginkan itu. Jadi perda terkait kebakaran lahan itu harus segera dibuatkan pergubnya sebagai salah satu solusi,” katanya.
Politisi Fraksi Gabungan PAN, PPP, PKS, Perindo dan Hanura (GP4H), menilai dengan pergub tersebut, masyarakat akan mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mengelola lahan.
--page
"Di dalamnya juga mengatur berbagai hal termasuk sanksi-sanksi bagi masyarakat yang melanggar," terangnya. (HERMAWAN DP/B-5)









