BORNEONEWS, Sampit - Hendra Cipta terancam lama mendekam di penjara, pasalnya kini dia sudah diproses dalam dua kasus dan sudah sampai di tangan penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kasus sebelumnya dia melakukan tindak pidana pencurian pada Senin, 19 April 2021 pukul 17.45 Wib di foto kopi Dwiyan, Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur milik Heru Sugito.
Uang yang diambilnya yakni di dalam laci Rp 300 ribu, uang dalam kotak amal Rp 500 ribu, serta jam tangan 2 buah dan sebuah bor yang mengakibatkan korban alami kerugian sebesar Rp 3 juta
Kasus ini pun sudah sampai ke meja pengadilan dan saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Rabu, 9 Juni 2021 terungkap dalam kasus kedua ini dia diamankan pada Kamis 22 April 2021 pukul 01.00 WIB di LPP Quantum, Jalan Pramuka Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Di mana dalam kasus ini tersangka mencuri 11 buah laptop dan 2 buah kamera.
--page
Bahkan dari karton kriminalnya ini bukan kali pertama ia berusaha dengan hukum. "Sebelumnya saya sudah pernah masuk penjara," ucapnya.
di mana sebelumnya tersangka sudah tiga kali berurusan dengan hukum atas kasus pencurian dan terakhir dihukum pada 2019. (NACO/B-6)









