BORNEONEWS, Sampit - Abdul Hannan alias Hanan menyebutkan sabu yang dijualnya jika laku terjual, uang hasil penjualan langsung diserahkan kepada bandarnya Mata Suli.
"Jika ada yang beli bayar langsung saya terima dan saya transfer ke Mat Suli," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaring
Dari penggelapan yang dilakukan pihak kepolisian dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang beratnya sekitar 20 gram.
Selain itu juga ditemukan barang bukti lain yakni uang Rp 800 ribu, potongan tissue, lakban, sepeda motor, ponsel, potongan paralon, 2 pak plastik klip, timbangan digital, dan pipet kaca
Rabu, 9 Juni 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Kamis,1 April 2021 pukul 17.00 WIB di Jalan Kenan Sandan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Dikatakan tersangka sabu itu dijual kepada pembeli dengan harga Rp 5,5 juta per paket atau dengan berat sekitar 5 gram.
Menurut tersangka dari hasil penjualan Sabu itu tiap paket tersangka berhasil mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu.
Dari 20 paket sabu yang sudah laku terjual dijual kepada seorang pembeli bernama Aldo, Ijai dan Yuli, yang diserahkan di beberapa tempat.
Dari pengakuannya sudah 4 kali menjual Sabu atas perintah Mat Suli yang diketahui merupakan warga asal Madura, Jawa Timur. (NACO/B-6)









