PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rangka menggencarkan dan meningkatkan vaksinasi Covid-19 di wilayahnya, pemerintah Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan, ambil langkah dengan dengan menerapkan Peraturan Presiden No 14 tahun 2021, yaitu pencabutan bantuan sosial, bagi masyarakat yang menolak divaksin.

Kades Pasir Panjang Tamel Otol mengatakan, wilayah Desa Pasir Panjang ini partisipasi masyarakat untuk vaksinasi sangat rendah, selain itu juga saat ini kasus Covid-19 nya mengalami peningkatan, untuk upaya agar angka penyebaran tidak meluas, selain gencar sosialisasi tentang protokol kesehatan juga tentang vaksinasi Covid-19.

"Saat ini, tengah di prioritaskan vaksinasi bagi pelayan publik dan lanjut usia, agar semua target terealisasi, kami pun bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas, gencar melakukan sosialisasi tentang Peraturan Presiden No 14 tahun 2021," Kata Kepala Desa Pasir Panjang Tamel Otol.

Menurut Tamel, di dalam Peraturan Presiden No 14 tahun 2021, tercantum bagi orang yang telah ditetapkan dalam sasaran penerima Vaksin Covid-19, dan tidak mengikuti kegiatan vaksin atau menolak, maka yang bersangkutan tidak lagi menerima bantuan sosial dan jaminan sosial. Dikecualikan dari kewajiban tersebut yakni, bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

"Kami sangat setuju dengan adanya aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No 14 tahun 2021 itu, dengan maksud agar masyarakat yang selama ini mendapatkan bantuan sosial maupun sosial dari pemerintah, untuk ikut mensukseskan vaksinasi Covid-19, apabila namanya telah terdaftar didalam sasaran vaksin," ujar Tamel. 

--page

Menurut Tamel, saat ini pemerintah baik pusat, provinsi dan Kabupaten Kotawaringin Barat tengah gencar melakukan berbagai upaya, untuk percepatan penanganan Covid-19, untuk itu masyarakat pun harus mendukung dan menjadi bagian. Agar masyarakat dapat terhindar dari penyebaran Virus Corona. 

"Sulitnya saat ini masyarakat mudah termakan isu yang dengan sengaja di sebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, misalnya saja tentang isu vaksin ini, sehingga masih rendahnya angka partisipasi vaksin, tetapi kami tidak putus asa, demi masyarakat tetap sehat dan selamat dari penyebaran Virus Corona, maka kami akan terapkan Peraturan Presiden No 14 tahun 2021 itu," tegasnya. (DANANG/B-5)