BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan mengarahkan seluruh anggota PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial) di kecamatan dan desa, untuk mendukung kesuksesan vaksinasi.
Adapun anggota PSKS terdiri dari Karang Taruna, pekerja sosial masyarakat, tenaga sosial masyarakat, dan pendamping PKH (Program Keluarga Harapan).
“Saya sudah perintahkan mereka pendamping program untuk menyampaikan ke semua KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk wajib vaksin. Tidak hanya kepala keluarganya tetapi seluruh anggota keluarganya di dalam satu KPM, termasuk lansia," kata Budi, Kamis, 10 Juni 2021.
"Saya juga sudah memasang informasi itu di agen-agen dan unit-unit perbankan yang bekerja sama dengan Dinas Sosial,” lanjut dia.
Jadi, apabila warga yang ingin mengambil bantuan disampaikan sosialisasi terkait kewajiban mereka untuk melaksanakan vaksin dan disampaikan pula peraturan yang sudah ditetapkan.
Ia menekankan, ke depan apabila target masih rendah, pihaknya meminta warga yang mengambil bantuan wajib membawa surat keterangan sudah di vaksin.
“Saya mengimbau kepada masyarakat baik itu penerima bantuan program sosial terutama para lansia sesuai arahan Bupati Kapuas bahwa vaksin ini aman, halal dan fungsinya besar untuk melindungi kita dari penyebaran COVID-19. Untuk itu saya berharap warga masyarakat harus aktif divaksin,” harapnya.
--page
Sebelumnya, dalam rangka menyukseskan percepatan vaksinasi covid-19 bagi masyarakat khususnya lansia, Bupati Kapuas meminta semua pihak berperan aktif agar target sasaran tercapai.
Bupati Kapuas juga sudah mengeluarkan surat edaran yang mana surat tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)








