PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Utomo alias Tomi dan Anam, merupakan dua pegawai honorer pada rumah jabatan Bupati Kapuas kembali mangkir saat diminta hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten setempat, Kamis 10 Juni 2021.

Menurut salah Satu Jaksa Penuntut Umum mengatakan, dalam sidang dugaan korupsi Penyertaan modal PDAM Kapuas, Tomi dan Anam tidak dapat dihadirkan karena keberadaan kedua orang tersebut tidak diketahui.

"Tomi maupun Anam menurut keterangan dari Ketua RT setempat tidak tinggal di alamat bersangkutan lagi," kata JPU saat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim.

Mangkirnya Tomi dan Anam, akhirnya JPU hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan saja kepada Majelis Hakim.

Namun dalam kasus itu, para panesehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim melalui PJU untuk tetap menghadirkan kedua pegawai honorer tersebut.

--page

Lagi-lagi permohonan penasehat hukum tidak bisa dikabulkan. Karena kata Hakim, keberadaan kedua orang tersebut tidak diketahui dan BAP saksi yang dihadirkan ini pada saat terdakwa Widodo ditangkap." Sementara BAP kedua honorer pada saat itu sebelum terdakwa Widodo ditangkap," ucap Majelis Hakim.

Sementara terdakwa Widodo keberatan atas BAP kedua oknum honorer yang dibacakan JPU menyebutkan bahwa kedua oknum honorer tidak pernah ketemu terdakwa Widodo maupun ke kantor PDAM.

"Saya keberatan atas BAP dari saudara Tomi dan Anam yang menyatakan tidak pernah ketemu saya di kantor. Padahal dia pernah ketemu saya dengan meminta uang," jelas terdakwa Widodo saat dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim.

Kendati demikian, keberatan terdakwa Widodo atas BAP kedua honorer itu  masuk dalam catatan BAP persidangan dalam kasus tersebut.

Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Kapuas, JPU menghadirkan saksi ahli dari tim audit BPKP perwakilan Kalteng. 

--page

Sebelumnya, terdakwa Widodo diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kapuas

Dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng, bahwa disitu terjadi adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,4 miliar. 

Terdakwa Widodo pada saat itu menjabat sebagai Direktur PDAM Kapuas diduga mempergunakan dana penyertaan modal tersebut untuk kepentingan pribadi atau orang lain. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)