BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng dari Komisi II, Sriosako mengatakan pemanfaatan kayu hutan wajib mengantongi izin terlebih dulu dari pemerintah.
Terlebih lagi dalam memanfaatkan kayu yang berasal dari lahan progam food estate singkong di wilayah Kabupaten Gunung Mas .
"Pemanfaatan kayu hutan wajib mengantongi izin pemanfaatan kayu dari dinas perkebunan," ucapnya, Kamis, 10 Juni 2021.
Apalagi aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) nomor : P.14/Menhut-II/2011 tentan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
Oleh sebab itu pemanfaatan kayu hutan harus merujuk pada undang-undang dan tidak serta merta bisa langsung dimanfaatkan.
--page
"Jika tidak ada izin itu, maka dianggap ilegal dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Permenhut yang ada," tegasnya. (DONNY D/B-6)









