BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kalteng, Sriosako menegaskan jika ada masyarakat atau perusahaan yang ingin memanfaatkan kayu hutan maka harus memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dari Dinas Perkebunan (Disbun) terlebih dulu.
Menurutnya, jika memanfaatkan kayu hutan tanpa izin akan ada sanksi sesuai indang-undang yang berlaku yakni merujuk pada Permenhut nomor : P.14/Menhut-II/2011, pasal 51 dan 52.
"Akan ada sanksi jika memanfaatkan kayu hutan tanpa izin. Hal ini harus diingat,karena jika tidak ada izin sama saja dengan melakukan ilegal logging atau pembalakan liar," ujarnya, Kamis, 10 Juni 2021.
Dia menjelaskan izin pemanfaatan kayu hutan sangat penting sekalipun itu di kawasan lahan program food estate singkong di Kabupaten Gunung Mas yang notabene ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dia mengharapkan kepada pemerintah, selaku pembuat peraturan agar bisa menegakkan aturan itu sendiri, karena Indonesia merupakan negara hukum dan setiap orang harus taat dengan hukum tersebut.
--page
"Perlu diingat juga oleh pemerintah jangan sampai hukum itu tajam keatas dan tumpul kebawah, intinya harus disamakan. Di sisi lain kami sebagai wakil rakyat akan siap mendukung semua program salah satunya seperti food estate ini, selama itu baik untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (DONNY D/B-6)









