KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN), melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, di Mapolres setempat, Kamis 10 Juni 2021.

“Barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan berat kotor 7,4 gram dan berat bersih 6,86 gram,” ujar Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman yang didampingi Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo dan lainnya.

Dia mengatakan, barang haram tersebut berasal dari penangkapan BU (28), pada Minggu 16 Mei 2021 pukul 14.15 WIB lalu, tepatnya di rumah Lili, Desa Tampelas, Kecamatan Sepang.

Saat itu, sabu yang berhasil diamankan dari penangkapan tersangka sebanyak 2 paket dengan berat kotor 7,57 gram dan berat bersih 7,03 gram.

Dari barang bukti dengan berat kotor 7,57 gram dan berat bersih 7,03 gram itu, disisihkan sabu dengan berat kotor 0,32 gram dan berat bersih 0,005 gram, untuk pemeriksaan laboratoris di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya.

--page

“Selain itu, kami juga sisihkan lagi berat kotor 0,39 gram atau berat bersih 0,12 gram sabu, untuk kepentingan pembuktian di pengadilan,” imbuhnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan penegakan hukum sebagai rangkaian dari proses penyidikan tindak pidana narkotika, yang diamanatkan dan tercantum dalam pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saya perintahkan kepada kasat narkoba dan anggotanya, untuk tetap bekerja keras dan bekerja sama dengan instansi terkait, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tukasnya. (MAGANG/B-5)