BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disnakertranskop UKM) Kabupaten Barito Utara kembali membuat gebrakan.
Kali ini, dinas yang dipimpin M Mastur itu menandatangani Memorandum of Understanding (Mou) dengan Karang Taruna Barito Utara (Barut), di Aula Disnakertranskop dan UKM setempat.
Nota kesepahaman ini berisi pelaksanaan pelatihan perkoperasian dan kewirausahaan di Kabupaten Barito Utara. Disnakertranskop dan UKM bersama Karang Taruna Barito Utara sepakat untuk menjalin serta mengembangkan kerjasama sejak 9 Juni 2021.
Dalam sambutannya, Mastur mengapresiasi bisa terlaksananya pelatihan perkoperasian dan kewirausahaan dengan cara sharing antara Disnakertranskop UKM dengan Karang Taruna Barito Utara.
“Jangan ragu-ragu dengan koperasi, karena legalitasnya sangat kuat yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1. Yang bunyinya perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan,” beber Mastur, Kamis 10 Juni 2021.
--page
Artinya, imbuh Kadis, menurut pasal 33 ayat 1 ini akan lebih tepat jika diterapkan bagi koperasi, karena koperasi dibangun dengan asas kekeluargaan. Di tengah pandemi COVID-19, perkembangan koperasi di Kabupaten Barito Utara terus meningkat. Terutama yang mengawali kegiatan, dapat terus meningkatkan sumber daya manusia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Karang Taruna Barito Utara, Roby Cahyadi SH MIKom mengenalkan pengurus koperasi yang baru dibentuk dan sudah berbadan hukum. Dia menjelaskan, potensi Karang Taruna di Barito Utara yang sangat besar.
“Sebelum memulai usaha, kami ingin menimba ilmu dan pengetahuan mengenai koperasi,” tuturnya didampingi Sekretaris Saleh Purwanto SE, Kabid UEP Haidir Ali SE, Kabid Organisasi Rois Aulia dan Kabid Kesejahteraan Sosial Fadli Harija. (RAMADHANI/B-5)









