BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) setempat melakukan peninjauan rencana lokasi pembanguanan Masjid Al- Mila.
Peninjauan rencana pembangunan itu terletak di Jalan Jepang Handel Paremas komplek perumahan RT 004, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas, M Poteran Sosilo mengatakan, peninjauan dilakukan sebagi tindak lanjut dari permohonan panitia pembungunan masjid untuk memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah.
Hal itu berdasarkan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
Selain itu, juga pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah yang rekomendasi nantinya dikeluarkan Kantor Kemenag dan FKUB Kabupaten Kapuas, menjadi syarat untuk memperoleh izin pendirian rumah ibadah dari pemerintah setempat.
--page
“Peninjauan dilakukan dalam rangka memastikan kelayakan kondisi dan situasi dari rencana pembangunan masjid tersebut, salah satunya yang penting adalah kondisi umat muslim di sekitar rencana pembangunan harus mencukupi pelaksanan Salat Jumat," kata Poteran, Kamis 10 Juni 2021.
Sementara itu, Ketua FKUB Kapuas, KH Muchtar Ruslan mengatakan, melihat dari berkas permohonan dan lokasi rencana pembangunan masjid, bisa memenuhi syarat atau diberikan rekomendasi jika dilengkapinya foto copy KTP dan persetujuan warga sekitar, dibuktikan tanda tangan.
“Pada dasarnya, kami setuju saja atas pendirian pembanguanan masjid tersebut selama syarat administrasi terpenuhi, serta melihat dari segi kerukunan dan dukungan warga setempat terhadap pembanguanan Masjid Al-Mila ini," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









