PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekjen Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori memimpin sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kelembagaan secara virtual, Kamis 10 Juni 2021.

Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 disebutkan peran Kemendagri sebagai Kementerian teknis menyelenggarakan beberapa urusan pemerintah konkuren, sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi, sebagai koordinator pembinaan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional.

"Supaya pembinaan dan pengawasan berjalan secara efektif dan efisien, diperlukan adanya kejelasan tugas dan sinergi pembinaan dan pengawasan," katanya.

Ia menuturkan, supaya proses pembinaan dan pengawasan berjalan secara efektif dan efisien, maka perlu dilaksanakan mekanisme koordinasi antara pemerintah pusat dan gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat serta pemerintah daerah kabupaten-kota.

"Kami mengharapkan senantiasa dapat melakukan koordinasi yang bertujuan agar tidak terjadi pembinaan dan pengawasan yang melebihi kewenangannya dan tumpang tindih," ujarnya.

--page

Sekadar diketahui, kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Plt Sekda Provinsi Kalteng H Nuryakin secara virtual dari Ruang Rapat Bajakah, kantor Gubernur Kalteng. (NOPRI/B-7)