PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Kebakaran Lahan (Dalkarla) diharapkan dapat mengakomodir kepentingan peladang atau petani tradisional di Kalteng.

Oleh karenanya, Perda tersebut perlu disosialisasikan secara masif kepada masyarakat terutama peladang maupun petani di daerah ini.

"Karena Perda ini sudah lama ditunggu oleh para petani tradisional. Sebab, dapat menjadi payung hukum bagi mereka dalam melakukan aktivitas membakar lahan yang sudah dilakukan sejak zaman dulu," ujar anggota DPRD Kalteng, H Muhajirin, Jumat, 11 Juni 2021.

Sebab, sebagaimana diketahui bersama bahwa selama ini, kalau lahan untuk bercocok tanam tidak dibakar, mana mungkin bisa menghasilkan padi dan tanaman lainnya dengan kualitas yang baik.

Pasalnya, cara ini sudah dilakukan secara turun-temurun, yang mana telah menjadi suatu kearifan lokal masyarakat Kalteng, terlebih lagi pada saat musim kemarau dimana waktu itu pas untuk membuka lahan pertanian.

--page

"Selain itu, untuk memperkuat Perda tersebut tentu harus ada Pergub. Jadi kita harapkan Gubernur agar segera menerbitkan Pergub terkait hal itu," pungkasnya. (DONNY D/B-5)