BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Pakpahan, mengingatkan masyarakat agar memahami mana kendaraan sebagai pengguna jalan yang mendapatkan hak utama.
"Pengguna jalan harus bersabar dan bertoleransi, karena ada pengguna jalan lain yang memperoleh keistimewaan untuk didahulukan," katanya, Senin 14 Juni 2021.
Dia menjelaskan pengguna jalan yang memiliki hak utama diatur oleh Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun pengguna jalan yang dimaksud antara lain :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas ;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit ;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas ;
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia ;
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara ;
6. Iring-iringan pengantar jenazah dan
Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri. (HENDRI/B-6)
Kadishub Palangka Raya Minta Warga Pahami Pengguna Jalan yang Dapat Hak Utama
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Kadistanketpang Palangka Raya Tinjau Penyiapan Lahan Penangkaran Rusa di Kanarakan
BKPSDM Palangka Raya Luncurkan BEBAS dan Ruang MATA, Dorong Ekosistem Pembelajaran ASN yang Terbuka
Kabid SMP Dinas Pendidikan Palangka Raya Tekankan Evaluasi PJJ dan Penguatan Tata Kelola Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







