MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara Nadalsyah mengatakan bahwa perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat.

Selain itu, guna memberi kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan public serta daya saing daerah.

Untuk itu, kata Nadalsyah, rencana pembangunan daerah harus dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Menurutnya, perubahan RPJMD tahun 2018-2023 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di masa kepemimpinan kami.

“Yang menggambarkan visi dan misi, program, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif,” jelasnya, Senin 14 Juni 2021.

--page

Disampaikannya, sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa kepala daerah mempunyai tugas antara lain Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang  RPJMD dan rancangan Perda tentang perubahan RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD.

“Jadi dalam Raperada perubahan RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2018-2023 ini ada beberapa hal yang berubah,” ungkapnya.

Beberapa program, indikator kinerja sasaran serta indikator kinerja perangkat daerah yang berubah yakni program yang semula berjumlah 235 menjadi 133, indikator kinerja sasaran yang semula berjumlah 28 menjadi 24 dan indikator kinerja utama perangkat daerah yang semula berjumlah 178 berkurang menjadi 117. (RAMADHANI/B-5)