BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Letus Guntur mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan sangat dibutuhkan dalam pengembangan perikanan, baik perikanan budidaya dan perikanan tangkap.
“Hal ini untuk melindungi dan memberdayakan pembudidaya ikan dan nelayan melalui habitat/lingkungan alam yang berkaitan dengan ikan,” ujarnya saat forum konsultasi publik Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan, di Aula Bappedalitbang setempat, Senin 14 Juni 2021
Dia menuturkan, konsultasi publik ini dilakukan sebagai pemikiran/gagasan untuk kesempurnaan daripada raperda, yang nantinya akan diserahkan dan dibahas di lembaga DPRD sampai ditetapkan menjadi Perda.
Setelah ditetapkan maka akan menjadi salah satu landasan/payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan di Kabupaten Gumas, untuk mewujudkan visi misi Bupati Gumas yaitu smart agro.
Peserta konsultasi publik terdiri dari dinas terkait yakni Dinas Pertanian, DPU, DLHKP, Camat, Lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha pembudidaya ikan dan nelayan.
--page
“Narasumber kegiatan ini adalah tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalteng," tukas Letus Guntur. (MAGANG)









