BORNEONEWS, Sampit - Revisi peraturan daerah (perda ) kawasan tanpa rokok (KTR) yang diajukan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) kini mulai dibahas.
Tidak banyak point yang direvisi itu, diantaranya mengenai larangan pengiklanan rokok serta pelaksanaan event yang disponsori perusahaan rokok. Di mana sebelumnya dilarang kini diberikan kelonggaran.
“Kalau melihat dari subtansi itu sangat sedikit sekali direvisi, tidak banyak berubah ini karena kita melihat dari kepentingan dunia usaha juga khususnya sektor periklanan dari perusahaan rokok di daerah," kata Ketua Bepemperda DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo.
Menurutnya revisi itu memang harus melalui tahapan pembahasan dan pelaksanaan rapat paripurna. Sekalipun itu hanya merubah satu kata atau satu ayat saja.
“Karena ini perda jadi harus dibahas bersama meski sekalipun mengubah bunyi ayat atau sejenisnya harus dilakukan antara Bapemperda dan tim hukum pemerintah kabupaten,” ucap Handoyo, Selasa, 15 Juni 2021.
--page
Handoyo, menyebutkan pembahasan dengan eksekutif dituntaskan dalam sehari saja karena memang tidak banyak perubahan materi dibandingkan sebelumnya.
Jika pembahasan perda paling cepat dilakukan sepekan berbeda dengan revisi ini hanya dilakukan dalam hitungan jam saja.
Menurut Handoyo, peraturan daerah ini ke depannya diharapkan bisa memberi solusi terbaik untuk pengusaha, khususnya di sektor periklanan atau advertising, pedagang kecil, kios, warung dan tempat usaha lain.
Revisi atau perubahan peraturan daerah ini mempertimbangkan berbagai pertimbangan, termasuk aspirasi masyarakat dan pelaku usaha. Revisi dilakukan untuk mengakomodasi aspirasi tersebut dengan memandang dampak ekonomi yang ditimbulkan bagi masyarakat dan daerah. (NACO/B-5)









