BORNEONEWS, Palangka Raya - Kalangan Anggota DPRD Kalteng menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak air permukaan perlu dioptimalkan.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering pengoptimalan Perda ini bisa menjadi salah satu solusi bagi daerah dalam rangka meningkatkan PAD dari sumber pajak.
"Karena potensi pajak air permukaan cukup besar bisa dihasilkan dan ini yang perlu diimplementasikan di Kalteng," ucapnya, Selasa 15 Juni 2021.
Saat pihaknya melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Di sana mereka mempelajari bagaimana Provinsi Kalsel mengimplementasikan pajak air bawah tanah dan air permukaan sebagai salah satu sumber PAD.
Wilayah Tabalog merupakan salah satu daerah di Kalsel yang memiliki SDA melimpah dan banyak PBS yang beroperasi di tempat itu. Sehingga, penerapan pajak air permukaan sangat efektif.
--page
Oleh karena itu pihaknya mendorong Pemprov Kalteng agar memaksimalakan implementasi Perda tentang pajak air permukaan yang ada.
"Kita ketahui di Kalteng sendiri PBS juga banyak beroperasi, jadi jika kita bisa memaksimalkan implementasi Perda itu, maka pundi-pundi PAD kita akan bertambah," tandasnya. (DONNY D/B-6)









