BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas melalui Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) berkoordinasi dengan Kecamatan Kapuas Hilir terkait pembentukan Satgas Linmas tingkat kecamatan, Selasa 15 Juni 2021.
Kabid Linmas Satpol PP dan Damkar Kapuas, Nazmianoor mengatakan koordinasi dilakukan dengan pihak kecamatan dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
"Juga mengacu Surat Keputusan Bupati Kapuas tentang pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kapuas, maka setiap kecamatan perlu segera dibentuk Satgas Linmas," katanya.
Satgas Linmas secara umum bertugas dalam upaya pengorganisasiaan dan pemberdayaan Satlinmas di desa atau kelurahan. Juga dalam menjaga ketentraman, dan ketertiban umum di masyarakat.
”Dengan dibentuknya Satgas Linmas disetiap kecamatan, diharapkan dapat membantu penyelenggaraan perlindungan masyarakat di wilayah kecamatannya masing-masing dan dapat membantu dalam upaya peningkatan kapasitas Satlinmas desa atau kelurahan," pungkasnya.
--page
Camat Kapuas Hilir, Mahrita menyambut baik atas kunjungan dan koordinasi yang dilakukan jajaran Satpol PP dan Damkar Kapuas berkaitan dengan pembentukan Satgas Linmas. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









