BORNEONEWS, Buntok - Jajaran Polres Barito Selatan masih menyelidiki siapa orang tua tega membuang bayi berjenis kelamin laki-laki di pinggir Jalan Barito Raya.
“Kita masih terus melakukan penyelidikan siapa orang tua yang tega membuang bayinya sendiri dipinggir jalan Barito Raya,” kata Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim IPDA Agung Gunawan Putra, Senin,, 15 Juni 2021.
Semoga dalam waktu dekat pelaku atau orang tua bayi bisa ditemukan. Dia mengatakan berdasarkan hasil analisa dan olah tempat kejadian perkara yang membuang bayi bukan ibunya, namun diduga ada orang lain.
Hal ini karena usai persalinan atau melahirkan ibu kandung bayi tersebut tidak bisa bergerak ke mana-mana.
Kondisi bayi pertama kali ditemukan, ari-arinya tidak dipotong. Artinya melahirkan sendiri tanpa bantuan medis atau bidan persalinan. Karena kalau pada umumnya wanita melahirkan di RS atau bidan ari-ari pasti dipotong.
--page
“Untuk motif dibuangnya bayi tersebut kita masih belum tahu, namun dugaan sementara akibat hubungan terlarang. Kami mohon doa kepada masyarakat agar pelakunya cepat tertangkap,” ucapnya.
Sementara ancaman hukuman bagi pelaku dikenakan pasal 305 KUHP yakni barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum 7 tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya.
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan bila mengakibatkan kematian terhadap bayi, maka diancam dengan pidana penjara minimal 9 tahun dan maksimal 15 tahun.
Saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat serta sedang ditangani di RSUD Jaraga Sasameh Buntok. (URIUTU DJAPER/B-6)









