PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menyatakan sepakat pada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dalam rangka percepatan penanganan dan pengendalian covid-19 di tingkat kelurahan.

"Saya sepakat dengan adanya surat edaran Wali Kota Palangka Raya, terkait hal ini, termasuk pembatasan aktivitas di destinasi wisata. Karena walaupun suasana libur lebaran sudah berlalu namun karena pandemi ini, masih banyak kegiatan yang dijalankan dari rumah sehingga masih ada kemungkinan masyarakat berlibur ke destinasi wisata," kata Ridha pada Selasa, 15 Juni 2021.

Menurutnya, memang adanya penutupan destinasi wisata tersebut mengacu surat edaran nomor 555.3/390/DPKKO-Par/V/2021 tentang penutupan destinasi wisata. Selain itu juga berdasarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19.

Terlebih dengan dilakukannya swab antigen secara acak pada pengunjung kafe di Taman Kuliner Tunggal Sangomang, Sabtu malam, 5 Juni 2021 lalu dan mendapati ada tiga pengunjung yang positif Covid-19.

Menurut Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani, ada 83 orang yang menjalani swab antigen dan 3 diantaranya dinyatakan positif.

--page

"Dari hasil ini dapat kita lihat bahwa pandemi ini belum berakhir, jadi sebaiknya kita tetap terapkan protokol kesehatan. Salah satunya tetap di rumah saja kalau tidak ada kepentingan berarti," tutup Ridha lagi. (TESTI PRISCILLA/B-11)