BORNEONEWS, Sampit - Harsono Wahono alias Sansan melalui kuasa hukumnya Mahdianur menyebutkan tidak ingin berbicara terlalu jauh soal pokok perkara gugatan yang dilakukannya kepada I.Ismail soal uang pinjaman Rp10,6 miliar.
"Sebenarnya hal ini kami kuasa hukum penggugat tidak mau menanggapinya karena isi dari tanggapan pihak tergugat sudah masuk pada pokok perkara," kata Mahdianur, Rabu, 16 Juni 2021.
Sedangkan saat ini masih digelar sidang mediasi pada Pengadilan Negeri Sampit, yang mana sudah berlangsung sidang yang kedua ini prinsipal atau tergugat tidak menghadiri persidangan
"Maka dari itu kami meminta kepada tergugat agar dapat hadir dalam tahapan mediasi ini," tegasnya.Menurut Mahdianur apa yang disampaikan tergugat tidak sebagaimana fakta yang terjadi.
Kliennya dipinjami sejumlah uang oleh tergugat, dengan kesepakatan awalnya yang dibuat secara lisan antara tergugat dengan penggugat
--page
Uang yang dipinjami oleh tergugat akan dikembalikan kepada tergugat kalau tanah atas puluhan SHM milik penggugat terjual, dan atas kesepakatan pembicaraan antara tergugat dengan penggugat hasil dari penjualan tanah tersebut akan di kembalikan kepada Tergugat dan keuntungan dari penjualan tanah tersebut dibagi dua, atau tergugat mendapatkan 60 persen dan penggugat 40 persen.
"Jadi masalah ini bukan ranah utang piutang," tegasnya. Sementara itu kuasa hukum tergugat Yasmin menegaskan sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak mewajibkan prinsipalnya untuk hadir.
Dijelaskannya, jika dalam mediasi ini penggugat tidak hadir maka gugatannya akan digugurkan, manakala tergugat yang tidak hadir maka biaya mediator akan dibebankan kepada tergugat.
"Kalau biaya mediator dibebankan ke kami, 10 kali lipat saja kami siap bayar, apalagi alasan kami jelas tidak bisa hadir karena pandemi ini," ucapnya.
Menurut Yasmin ini adalah masalah teknis, penggugat tidak bisa memaksakan kehendak mereka dan ngotot meminta hakim hadirkan prinsipalnya.
--page
"Sebenarnya ini masalahnya bisa saja diselesaikan yang namanya orang pinjam uang, Rp 10,6 miliar lagi nilainya, ya bayar!, kan beres. Ini malah yang meminjamkan digugat. Kalau mau selesai bayar pinjamannya, bunga, kompensasi dan lain lain, pinjaman ini sudah setahun, siapa sih yang mau meminjamkan uang, apalagi alasan setelah tanah laku segala macam," tegasnya.
Yasmin juga menyebutkan tidak ada kesepakatan soal bagi hasil keuntungan jual tanah itu, disebutkan itu hanya alasan penggugat saja.
"Bahasa mereka karang sendiri, saat tanah laku dibayar, tidak ada seperti itu, silahkan buktikan itu, mana saksinya. Kalau kami ada saksinya," tegasnya.
Yasmin mengaku kliennya sampai meminjamkan uang itu lantaran kasihan kepada penggugat yang meminta tolong karena setiap bulan mengeluarkan dana ratusan juta rupiah hanya untuk bayar bunga pinjamannya saja di bank.
Saat dipinjamkan malah penggugat selalu menghindar dengan berbagai alasan hingga kini tidak juga mengembalikan uang tergugat tersebut.
"Kalau mereka menyatakan demikian ya silahkan, ayo kita buktikan di persidangan," tegas Yasmin. (NACO/B-6)









