BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi II DPRD Kalteng kembali melanjutkan pembahasan masalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Lohing Simon mengatakan Raperda tersebut perlu dilanjut dan dibahas secara instensik, sebab hal itu sangat penting sebagai payung hukum untuk mengatur pencegahan kerusakan lingkungan khususnya sungai di Kalteng.
"Sehingga dampak kerusakan sungai di Kalteng ini dapat diminimalisir dengan baik, karena memang sering sungai yang ada di daerah ini tercemar," ujarnya, Rabu, 16 Juni 2021.
Dia mengungkapkan, pencemaran sungai sering terjadi karena aktivitas ilegal yang dilakukan masyarakat seperti salah satunya penambangan emas tanpa izin.
Hal itu tentu memberikan dampak buruk bagi ekosistem yang ada disungai. Inilah harus perlu ada payung hukum untuk mengatur agar kelestarian lingkungan seperti kawasan DAS bisa tetap terjaga.
--page
"Dengan adanya Raperda DAS ini, diharapkan kerusakan-kerusakan aliran sungai yang ada bisa ditekan, dengan demikian ekosistem akan terus terjaga," tuturnya. (DONNY D/B-5)









