BORNEONEWS, Sampit - Bersitegang antara Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati dengan seorang bos miras di Kota Sampit yang terekam dalam video, banyak dibagikan di media sosial.
Melihat video itu, banyak netizen yang geram dengan sikap bos miras yang berani melawan orang nomor dua di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Banyak komentar dari netizen bahwa bos miras itu tidak bisa ditindak karena punya beking. Tidak hanya itu, ada yang berencana segara rapat mendukung langkah wakil Bupati Kotawaringin Timur itu dengan menurunkan massa.
Akun Mahfud AG membagikan video wakil bupati itu, beragam komentar dari para netizen.
"Kayapa kita ni, seorang wakil bupati diperlakukan oleh penjual miras ilegal seperti itu?. Tlg (tolong) izin arahan Bapak Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran," katanya, dalam komentar postingannya itu.
Beragam dukungan mengalir kepada Wabup Kotim dari sejumlah pengguna media sosial Facebook.
--page
"Salut dan mantab Wabup Kotim yang saat ini," kata Rohmad Anshory.
"Hajar....Bu...," Kata pemilik akun Misna Wati.
Bahkan, pemilik akun Sofia Ibrahim juga tampak geram. "Usir dari tanah habaring hurung," katanya.
"Insya Allah besok setelah Dzuhur berkumpul di wadah Hj. Syukron utk dukungan KPD pemberantasan minuman keras," kata pemilik akun Imam Arsyad.
"Inya wani Krn ada yang membekingi. Mum perlu warga sampit umpat jua membantu Bu Wabup," ujar akun Eko Garis.
"Kami sebagai masyarakat mendukung pemerintah daerah untuk berantas miras di Kotim, kami siap untuk turunkan massa," ujar pemilik akun Ahmad Royani Azi.
Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati seperti tidak punya wibawa di hadapan seorang bos minuman keras (Miras) di Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ini terlihat saat orang nomor dua di kabupaten tersebut memergoki seorang bos miras yang berjualan di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sedang melayani pembeli.
Namun, alih-alih mengakui kesalahannya, bos miras tersebut malah mengatakan bahwa Irawati telah merusak bangunannya dan dilaporkannya ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). (NACO/B-7)









