SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ahmad Kalpianur alias Alfi mengaku sempat 3 kali mengantar Sabu. Bahkan saat pertama sabu yang diantarnya 1 kilo gram.

Kemudian yang kedua seberat 1 ons dan yang ketiga hingga menyeretnya ke meja hijau dengan barang bukti 700,82 gram.

"Kalau yang pertama saya diberi upah Rp 5 juta, sementara yang kedua dan ketiga belum diberi," ucap terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Agung Adisetiyono, Kamis 17 Juni 2021.

Terdakwa diminta mengantar sabu kepada seseorang di Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Sampit dan kedua di Jalan Tjut Nyak Dien Sampit. Sementara itu yang ketiga belum sempat diantar diamankan pihak kepolisian terlebih dulu.

Menurut terdakwa, sabu itu milik Boy, namun keberadaan Boy, pria Kelahiran Desa Jaya Karya, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan ini mengaku tidak mengetahui.

--page

Saat dilakukan penggeledahan dari terdakew ditemukan barang bukti Sabu sebanyak 8 kantong dengan berat 700,82 gram, 2 lembar plastik klip besar, kantongan plastik hitam dan sebuah ponsel.

Terdakwa diamankan Kamis,4 Maret 2021 pukul 11.00 WIB Jalan Tengku Gembo, Gang Darmansyah, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Saya mau jadi kurir sabu ketika itu karena butuh uang, istri tidak bekerja dan anak juga masih kecil," tandasnya. (NACO/B-6)